Pendidikan Indonesia adalah pendidikan yang sekular-materialistik. Hal
ini terlihat pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab VI tentang Jalur,
Jenjang, dan Jenis Pendidikan bagian kesatu (Umum) pasal 15 yang
berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan,
akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Terlihat jelas dalam
pasal ini adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan umum.
Ada
indikasi kuat bahwa pengembangan ilmu pengatahuan dan sains teknologi
yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional tidak memiliki
hubungan yang kuat dengan pembentukan karakter peserta didik. Padahal,
pembentukan karakter merupakan bagian penting dari proses pendidikan.
Agama yang menjadi faktor penting dalam pembentukan karakter peserta
didik hanya ditempatkan pada posisi yang sangat minimal, dan tidak
menjadi landasan dari seluruh aspek.
Minimalnya peran agama,
tampak jelas pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab X tentang Kurikulum
pasal 37 ayat (1) kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat
10 bidang mata pelajaran, dimana disana terlihat bahwa pendidikan agama
tidak menjadi landasan bagi bidang pelajaran lainnya.
Hal ini
berdampak pada tidak terwujudnya tujuan pendidikan nasional sendiri,
yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan diri, masyarakat, bangsa dan
negara.
Paradigma pendidikan sekular melahirkan kualitas
sumber daya manusia yang rendah. Kondisi kualitas sumber daya manusia
yang rendah ini memperburuk kehidupan bermasyarakat. Memang dengan
pendidikan sekarang masih bisa melahirkan generasi yang ahli dalam
pengetahuan sains dan teknologi, namun ini bukan merupakan prestasi,
karena pendidikan seharusnya menghasilkan generasi dengan kepribadian
yang unggul dan sekaligus menguasai ilmu pengetahuan. Buruknya kondisi
kehidupan masyarakat akibat rendahnya kualitas sumber daya manusia
tampak pada masih banyaknya kasus tawuran, seks bebas, narkoba dan
perilaku jahat lainnya yang dilakukan para peserta didik di negeri ini.
Standar Kelulusan
Dalam UU Sisdiknas Bab V tentang Standar Kompetensi Lulusan pasal 25 disebutkan: (1) Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. (2) Standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah. (3) Kompetensi
lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca
dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan. (4) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dari pasal tersebut diketahui bahwa kompetensi kelulusan
harus mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan ketermpilan
(psikomotorik). Standar kompetensi ini harus menjadi acuan pada
pemerintah dalam menetapkan standar kelulusan. Namun, terjadinya
kontradiktif antara ketetapan dengan pelaksanaan di lapangan.
Kontradiktif
ini terlihat dari kebijakan Pemerintah dalam hal ini Departemen
Pendidikan Nasional yang menetapkan bahwa kelulusan didasarkan pada
hasil UAN (Ujian Akhir Nasional). Mata pelajaran yang menjadi standar
kelulusan terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan
Matematika. Tentu saja ini tidak mencakup kompetensi kelulusan yang
telah ditetapkan pada UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab V pasal 25.
Karena UAN (Ujian Akhir Nasional) sendiri hanya bentuk evaluasi
pelajaran dan merupakan cakupan dari pengetahuan peserta didik saja,
tidak mencakup keterampilan dan sikap mereka.
Ketiga mata
pelajaran ini tidak tepat untuk dijadikan sebagai representasi dari
kemampuan peserta didik dalam menuntut ilmu selama tiga tahun di
sekolah. Sudah menjadi hal yang umum, bahwa peserta didik memiliki
minat dan kemampuan yang berbeda. Ada peserta didik yang tidak
menguasai matematika, tapi ia menguasai biologi atau kimia atau yang
lainnya. Ada juga peserta didik yang menguasai matematika, tapi tidak
menguasai biologi atau kimia atau yang lainnya. Ini tentu merupakan
faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi, menentukan
kelulusan peserta didik hanya dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris dan Matematika adalah tidak tepat.
Dengan
standar nilai sebesar 4,26 juga menimbulkan ketidakadilan bagi peserta
didik. Sebagai ilustrasi, seorang peserta didik pertama mendapatkan
nilai Bahasa Indonesia sebesar 8 dan Matematikanya 4, ini berarti ia
tidak lulus. Peserta didik kedua mendapatkan nilai Bahasa Indonesia
sebesar 5 dan Matematikanya sebesar 4,9 ini berarti ia lulus.
Ketidakadilan ini tampak jelas, anak yang pertama mendapatkan rata-rata
sebesar 6 tidak lulus sedangkan anak kedua yang mendapatkan rata-rata
sebesar 4,95 dinyatakan lulus. Kondisi seperti ini sangat merugikan
bagi para peserta didik.
Dalam UU Sisdiknas Bab XVI tentang
Evaluasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi bagian kesatu (Evaluasi) pasal 58
ayat (1) disebutkan: Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan
oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan. Dari sini terlihat
bahwa guru yang melakukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta
didik. Faktanya, pihak yang paling mengetahui kemampuan, keahlian,
keterampilan, pengetahuan dan sikap para peserta didik adalah guru-guru
yang mengajar dan membina mereka. Guru senantiasa bersama mereka,
sehingga mengetahui kondisi peserta didik secara baik. Dan guru juga
pasti mengetahui apakah peserta didik itu layak lulus atau tidak
setelah ia menempuh proses pendidikan selama tiga tahun. Jadi, yang
lebih layak dalam menentukan kelulusan peserta didik sebenarnya adalah
guru.
Kondisi sarana dan prasana pendidikan yang ada di tiap
sekolah merupakan faktor penting dalam proses pendidikan. Kondisi
sarana dan prasana di tiap sekolah di Indonesia berbeda, kondisi ini
akan menghasilkan kualitas pendidikan yang berbeda pula. Standar nilai
kelulusan yang ditetapkan pemerintah sebesar 4,26 harus dikaji lebih
dalam, apa yang menjadi dasar pemerintah menetapkan standar nilai ini
dan apakah dapat menjadi representasi yang merata bagi tingkat kualitas
pendidikan di seluruh Indonesia ?.
Standar nilai yang
ditetapkan dapat bernilai baik jika pemerintah tidak mengabaikan
kualitas sarana dan prasarana pendidikan di tiap tempat pendidikan di
seluruh Indonesia. Diketahui bahwa banyak sekali sekolah di Indonesia
yang sarana dan prasarana pendidikannya tidak bermutu dan tidak layak.
Seharusnya pemenuhan sarana dan prasarana di tempat-tempat pendidikan
dilakukan oleh pemerintah. Dalam UU Sisdiknas Bab XIII tentang
pendanaan Pendidikan bagian kesatu (Tanggung Jawab Pendanaan) pasal 46
ayat (1) disebutkan: pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Yang terjadi selama ini pemerintah belum memenuhi tanggung jawabnya,
sebaliknya yang terjadi adalah pemerintah melakukan kapitalisasi
pendidikan, sehingga pendidikan menjadi mahal.
Oleh karena
itu, standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasional dengan hanya mengacu pada tiga mata
pelajaran dan standar nilai sebesar 4,26 adalah tidak tepat. Hal ini
disebabkan karena, pertama tiga mata pelajaran yang dijadikan acuan
bukanlah representasi dari tingkat kemampuan peserta didik dalam
menuntut ilmu selama tiga tahun; kedua sarana dan prasarana pendidikan
tidak merata diseluruh Indonesia sehingga kualitas pendidikan pun akan
berbeda, sehingga menetapkan standar nilai sebesar 4,26 adalah bentuk
ketidakadilan, harus ada keseimbangan antara kualitas pendidikan yang
dikehendaki pemerintah dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
di tempat pendidikan di seluruh Indonesia; ketiga pihak yang mengetahui
akan kemampuan, keahlian, pengetahuan dari peserta didik adalah guru,
sehingga yang lebih berhak menentukan kelulusan peserta didik adalah
guru.